Bedah UU No. 11 Tahun 2022: Landasan Hukum KONI Bali 2026

Dunia olahraga di Indonesia telah memasuki era baru sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Regulasi ini hadir untuk menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan tantangan industri olahraga modern. Bagi organisasi di daerah, melakukan Bedah UU No. 11 Tahun 2022 menjadi sangat krusial guna memastikan seluruh program pembinaan atlet berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Di tahun 2026, implementasi undang-undang ini menjadi semakin ketat, terutama bagi daerah yang memiliki ambisi besar dalam mencetak prestasi internasional, seperti yang terlihat pada kesiapan struktur keolahragaan di Pulau Dewata.

Sebagai organisasi yang menaungi berbagai cabang olahraga, KONI Bali memposisikan undang-undang ini sebagai kompas utama dalam menjalankan operasionalnya. Salah satu poin paling fundamental yang dibahas dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan aspek pembinaan usia dini dan perlindungan bagi para atlet. Bali, yang dikenal sebagai gudang talenta di cabang olahraga bela diri dan air, kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut dukungan yang lebih besar dari pemerintah daerah maupun sektor swasta. Dengan landasan ini, perencanaan program tidak lagi dilakukan secara serampangan, melainkan harus berbasis data dan ilmu pengetahuan olahraga (sport science) yang terukur.

Aspek lain yang menarik dalam Bedah UU No. 11 Tahun 2022 adalah mengenai kemandirian pengelolaan dana dan akuntabilitas. Undang-undang ini mempertegas peran serta masyarakat dan sektor usaha dalam mendukung pendanaan olahraga. Bagi KONI Bali, hal ini menjadi peluang besar untuk menjalin kemitraan strategis dengan industri pariwisata yang sangat maju di wilayah tersebut. Melalui skema sponsor yang jelas dan diakui secara hukum, ketergantungan terhadap dana hibah pemerintah secara perlahan dapat diseimbangkan dengan pendapatan dari sektor mandiri. Hal ini menciptakan ekosistem olahraga yang lebih sehat dan tahan terhadap fluktuasi anggaran daerah.

Memasuki tahun 2026, tantangan tata kelola organisasi menjadi semakin kompleks. KONI Bali dituntut untuk melakukan transformasi digital dalam administrasi dan pelaporan performa atlet. Dalam undang-undang keolahragaan yang baru, ditekankan bahwa setiap instansi olahraga wajib memiliki sistem informasi yang transparan. Bali merespons hal ini dengan membangun basis data terpadu yang memantau perkembangan fisik dan prestasi setiap atlet dari berbagai kabupaten/kota. Landasan hukum ini memastikan bahwa tidak ada atlet potensial yang terlewatkan dalam proses seleksi, sekaligus meminimalisir praktik nepotisme dalam penentuan tim utama untuk kejuaraan nasional maupun internasional.